SLAWI — Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, Senin (1/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut dihadiri sejumlah perwakilan OPD serta anggota legislatif, salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ahmad Saiful Bahri, M.Pd.
Dalam keterangannya, Saiful Bahri menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini semestinya menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program-program yang telah dibiayai oleh APBD. Evaluasi tersebut, katanya, harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas keuangan daerah.
“Fraksi PKB menilai bahwa proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD harus menjadi ruang evaluasi kinerja pelaksanaan program yang didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan dana publik digunakan tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Rapat ini merupakan bagian dari siklus pengawasan DPRD atas pelaksanaan APBD tahun berjalan. Hasil dari pembahasan Raperda akan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pengesahan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Facebook Comments