
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mulai membahas implikasi hukumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa putusan tersebut memang konstitusional dan harus ditindaklanjuti. Namun, hingga akhir Juni 2025, belum ada agenda pembahasan resmi dari pimpinan DPR.
“Kami masih menunggu arahan Badan Musyawarah. Sementara ini kami fokus pada agenda pembangunan nasional,” kata Dede Yusuf, Ahad (29/6/2025).
Putusan MK yang mencabut frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dari UU Pemilu ini berdampak besar, tidak hanya pada regulasi pemilu, tapi juga pada UU Partai Politik, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.
Facebook Comments