
JAKARTA – Meski putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum juga dimulai. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan penggiat pemilu.
Dosen Hukum UI, Titi Anggraini, menyatakan bahwa lambatnya tindak lanjut ini dapat mengganggu persiapan Pemilu 2029. “Efektivitas penyelenggaraan pemilu tergantung kesiapan regulasi. Jika terlambat, bisa timbul kebingungan teknis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, yang menilai pemisahan pemilu memberi harapan baru bagi demokrasi. Namun, DPR harus segera menindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar ‘mengkajinya’ terus-menerus.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebut pihaknya siap membahas revisi UU Pemilu begitu diundang secara resmi oleh DPR.
Facebook Comments